Tulisan ini berkaitan dengan maraknya ilegal logging hasil hutan di Indonesia yang menyusutkan total luas hutan sampai jutaan hektar per tahunnya. Dapat dibayangkan, betapa hebatnya dampak aktivitas tersebut.
Kalau dikonversikan dalam rupiah, jutaan hektar bisa mencapai kisaran uang trilyunan rupiah. Belum lagi konversi sosiologisnya. Puluhan bahkan ratusan kawasan seluas Propinsi Bali akan terbuka. Global warming? Sangat memungkinkan Indonesia menyumbang sekian puluh persennya.
Kita tentunya ingin merespon positif isu global warming tersebut. Bukannya ingin cari muka di dunia internasional. Tapi lebih pada keinginan untuk menikmati betapa nyamannya tinggal di negeri tropis yang hangat (tidak terlampau panas dan tidak juga terlampau dingin, atau tidak terlampau kering dan tidak terlampau basah).
Persoalannya, mayoritas persebaran hutan Indonesia hanya di Kalimantan, Papua, dan Sumatera. Sehingga, kesannya cuma masyarakat di tiga pulau besar itu saja yang bisa bekerja atau bertanggungjawab melestarikan hutan. Lantas bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan pulau-pulau lain yang luasan hutannya minim? Apa yang dapat dikerjakan untuk mendukung pelestarian hutan di seluruh wilayah Indonesia?
Surabaya, misalnya, hanya kota kecil seluas sekitar 33 ribu hektar. Kawasan kecil tersebut bertekad memiliki hutan kota. Beberapa titik tempat Surabaya dibongkar dan dijadikan kawasan rimbun menyerupai hutan. Hutan buatan. Ya mestinya tidak berapa luas. Tapi, tekad tersebut boleh jadi sebagai satu upaya untuk (1) mempercantik kota, (2) menangkal imbas polusi kendaraan bermotor, (3) menangkal efek rumah kaca, dan (4) mengimbangi CO2 dari jutaan warga kotanya.
Nah, disinilah peran warga kota dibutuhkan. Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi pembuatan hutan kota dengan menyediakan lahan. Sedangkan bibit pohon disediakan oleh para stakeholder (perusahaan-perusahaan swasta). Dan, warga kota sebagai aparatus penanaman pohon. Hasilnya, (a) Taman Flora Bratang, (b) Taman Ketabang Kali Grahadi, (c) Hutan Kota Benowo-Tandes, (d) Hutan Kota Kristus Radja-Ambengan, (e) Hutan Kota Oendemohen, dan (f) Hutan Kota Krembangan. Belum lagi, lokasi lain, seperti tempat pemakaman umum.
Ya, itulah hutanku. “Hutan Kota” Surabaya. Bukan hutan raya seperti hutanmu, Duhai Saudara-saudara di Kalimantan, Papua, dan Sumatera. Jadi, illegal logging, nggak mungkin lah! Semoga mendukung kampanye Anti Global Warming.
0 komentar:
Posting Komentar